Sabtu, 16 Juli 2011

Jejak Langkah Jalan Juang

Rindu diri mu Ayah
Rindu dekapan mu Bunda
Taukah kau Ayah Bunda ku
Aku disini.....
mengepalkan tinju ke meraka
Menghujat bacot mereka
Bergerilya bersama teman
untuk mencari sarang mereka
         Ayah Bunda ku...
         Taukah kalian
         Dengan kotak sederhana itu
         kami menuju gedung kura-kura itu
         Berlari-lari di gedung penuh eksekutif itu
         Hanya dengan modal keyakinan kami
         Jauh dari seberang pulau sana
         Akhirnya ku pijaki gedung kita itu
         Akhirnya ku hujati mereka didepan wajah arogansi mereka
         Arogansi kaum tirani
Ku tak akan pernah takut Ayah Bunda ku
Walau peluru panas itu menembus jantung ku
Samurai panjang itu memecung kepela ku
Tak peduli aku dengan semua itu 
Persetan dengan argument arogansi itu
yang lebih ku pedulikan nasib mereka diluar sana
Ayah Bunda ku...
Semoga engkau ridhoi langkah kaki ini
Aamiin
                                                                                                                                                                               Jakarta, 12 Juli 2011

Kamis, 13 Januari 2011

Dikriminalisasi, Mantri Desa Minta Fatwa MK

Jumat, 14/01/2011 02:41 WIB

Andi Saputra - detikNews



Jakarta - Mantri desa minta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan fatwa penghapusan pasal kriminalisasi mantri desa. Apalagi, setelah kasus Misran kini polisi juga menangkap Irfan Wahyudi, (36), mantri di desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Timur.

Saat ini, hakim konstitusi masih menggodok pasal 108 UU Kesehatan yang mengkriminalisasikan para mantri desa. 

" Kami minta Fatwa MK supaya pasal ini dinyatakan tidak berlaku karena jika tidak maka akan semakin banyak mantri desa yang ditangkapi," kata Ketua Persatuan Perawat Situbondo, Imam Hidayat, saat
berbincang-bincang dengan detikcom, Kamis, (13/1/2010).

Dalam pasal tersebut dinyatakan orang yang boleh memberikan pertolongan medis hanyalah dokter. diluar itu adalah tindakan kriminal. Irfan ditangkap di rumahnya, 8 Desember 2010. Kini berkas perkara Irfan tidak lama lagi masuk pengadilan. 

" Jika tidak dibuat Fatwa MK maka akan semakin banyak mantri desa yang ditangkapi polisi," jelas Imam.

Saat ini di Situbondo terdapat 450 mantri/ perawat, 50 dokter umum dan hanya 8 dokter spesialis. Dibandingkan dengan jumlah penduduk dan tingkat penghasilan masyarakat Situbondo yang berpenghasilan menengah ke bawah maka peran mantri desa masih sangat diperlukan. 

" Kami sudah mengadu ke Bupati, Muspida, Kepala Dinas Kesehatan, tapi tidak menemui hasil. Kami sudah tidak tahu harus mengadu ke siapa lagi," cerita Imam.

Dia didatangi oleh anggota polisi dari Polres Situbondo. Lantas, digiringlah Irfan ke Mapolres Sitdan dilakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan.

Adapun untuk kasus yang menimpa mantri desa Misran sendiri bermula ketika hakim PN Tenggarong menghukum 3 bulan penjara berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter.

Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu. Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.

(asp/ddt)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!